Abstract
<jats:p>Penyandang disabilitas di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk stigma dan diskriminasi sehingga belum dapat berkontribusi aktif secara optimal dalam pembangunan. Hal tersebut membatasi kesempatan dan akses penyandang disabilitas dalam mendapatkan haknya di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik, dan kesejahteraan, serta perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi. Data Badan Pusat Statistik (BPS, 2020) menunjukkan jumlah penyandang disabilitas diperkirakan mencapai 22,5 juta atau 5 persen dari total penduduk Indonesia. Sementara, berdasarkan data yang dirilis Kementerian Tenaga Kerja dan Perindustrian (2021) jumlah penyandang disabilitas usia kerja adalah sebanyak 17,74 juta dan 7,8 juta orang di antaranya dalam status bekerja. Artinya, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) disabilitas mencapai 44 persen, atau lebih rendah dari TPAK nasional yang mencapai 69 persen (BPS, 2020). Indonesia telah berkomitmen untuk turut menjalankan agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang dipandu prinsip universal, integratif dan inklusif guna menjamin bahwa tidak akan ada seorang pun yang terlewatkan dalam agenda pembangunan atau “No-one Left Behind”. Komitmen tersebut telah diturunkan dalam sejumlah peraturan dan kebijakan, yang disertai dengan upaya mendorong semua elemen bangsa untuk menjamin hak asasi manusia, termasuk pemenuhan hak penyandang disabilitas. Sejumlah langkah yang mendukung hal tersebut antara lain: Ratifikasi the UN Universal Declaration of Human Rights melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui UU Nomor 12 tahun 2005 tentang pengesahan kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik, dan Konvensi mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas (CRPD) melalui UU Nomor 19 Tahun 2011. Komitmen tersebut juga terlihat dari perubahan pada UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat yang lebih mengandalkan sisi sosial (charity) dan kesehatan. Dengan terbitnya UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, pendekatannya telah bergeser ke arah inklusivitas dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagai warga negara Indonesia. Salah satu isu penting dalam meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas adalah pemenuhan teknologi alat bantu (assistive technology). UU No. 8/2016 [Pasal 1] mendefinisikan alat bantu sebagai benda yang berfungsi membantu kemandirian penyandang disabilitas dalam melakukan kegiatan sehari-hari. Alat bantu berbeda dari alat bantu kesehatan. Menurut UU No. 8/2016 tersebut, alat bantu kesehatan didefinisikan sebagai benda yang membantu mengoptimalkan fungsi anggota tubuh penyandang disabilitas berdasarkan rekomendasi dari tenaga medis. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam memenuhi kebutuhan alat bantu untuk penyandang disabilitas, antara lain melalui pembiayaan dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Namun, masih ada kesenjangan antara tingginya kebutuhan dengan ketersediaan alat bantu. Padahal, teknologi alat bantu merupakan kebutuhan dasar yang bisa memberi pengaruh besar bagi peningkatan kesejahteraan dan partisipasi penyandang disabilitas dalam pembangunan. Selain itu, penyediaan alat bantu merupakan wujud dari salah satu upaya menjamin kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan. Melihat situasi tersebut, Kementerian Sosial (Kemensos), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti), serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) perlu bekerja bersama guna mendorong sekaligus menjamin penelitian, pengembangan, pengadaan, serta pemenuhan teknologi alat bantu bagi penyandang disabilitas.</jats:p>