Abstract
<jats:p>pemberian kuasa oleh negara tidak cukup menjamin AP memiliki kuasa di dalam arenanya sendiri. Oleh karena itu perlu kebijakan mengatur arena audit yang tujuannya menciptakan keseimbangan subjektif dan objektif di dalam arena audit. Keterbatasan studi ini hanya mengangkat perspektif dari Akuntan Publik yang dipilih oleh penulis sehingga tidak bisa dilakukan generisasi. Peneliti tidak melakukan proses triagulasi dengan penerbit laporan keuangan, pengguna laporan audit independen dan regulator. Dengan demikian, penelitian ini memiliki keterbatasan dalam mengungkapkan realitas yang tidak dijamah oleh peneliti. Peneliti merekomendasikan keterbatasan penelitian ini bisa dikembangkan dalam perspektif yang lebih luas untuk dikaji atau diteliti lebih lanjut.</jats:p>