Abstract
<jats:p>Manajemen keuangan syariah telah mengalami kemajuan signifikan, baik dari segi teori maupun praktek. Pada dasarnya, manajemen keuangan syariah berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah Islam, seperti larangan riba, gharar, dan maysir, serta penerapan konsep keadilan dan kerja sama dalam bisnis. Dalam era digital, sektor keuangan syariah menghadapi tantangan dan peluang baru yang luar biasa. Digitalisasi telah mengubah cara lembaga keuangan syariah beroperasi, mulai dari penggunaan teknologi finansial (fintech), hingga layanan keuangan yang lebih inklusif dan efisien melalui platform digital. Buku ini tidak hanya menyajikan teori-teori dasar manajemen keuangan syariah, tetapi juga menyoroti berbagai praktek yang telah berkembang dalam industri perbankan dan keuangan syariah di era digital. Selain itu, pembahasan mengenai tantangan regulasi, inovasi teknologi, serta strategi untuk menghadapi persaingan global dalam industri keuangan syariah juga menjadi fokus utama.</jats:p>