Deprecated: Function curl_close() is deprecated since 8.5, as it has no effect since PHP 8.0 in /home/u483256323/domains/poorvam.com/public_html/subdomains/pore/includes/api.php on line 184
Back to Search View Original Cite This Article

Abstract

<jats:p>Gadai merupakan salah satu bentuk perjanjian jaminan kebendaan yang memberikan hak kepada kreditur untuk memperoleh pelunasan terlebih dahulu atas suatu barang bergerak yang diserahkan oleh debitur. Dalam praktiknya, muncul berbagai permasalahan hukum ketika penerima gadai menjual barang jaminan tanpa persetujuan pemberi gadai. Salah satu kasus yang mencerminkan hal tersebut adalah perkara antara Cut Farah Novitri dan PT Gadai Mas Sumut Cabang Simpang Limun yang diputus dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 738/Pdt.G/2023/PN Mdn. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum mengenai perjanjian gadai terkait penjualan objek gadai oleh penerima gadai, serta bagaimana akibat hukumnya berdasarkan putusan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui studi kepustakaan yang mencakup KUH Perdata Pasal 1150–1160, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, serta literatur dan putusan pengadilan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penjualan barang gadai oleh penerima gadai hanya dapat dilakukan apabila debitur terbukti wanprestasi dan eksekusi dilaksanakan sesuai ketentuan hukum. Dalam Putusan Nomor 738/Pdt.G/2023/PN Mdn, tindakan PT Gadai Mas Sumut dinyatakan sah karena telah sesuai dengan perjanjian dan ketentuan perundang-undangan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pelaksanaan perjanjian gadai harus berlandaskan asas kebebasan berkontrak, itikad baik, dan kepatuhan terhadap hukum guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan yang adil bagi kedua belah pihak.</jats:p>

Show More

Keywords

gadai yang hukum perjanjian dalam

Related Articles


Deprecated: Function curl_close() is deprecated since 8.5, as it has no effect since PHP 8.0 in /home/u483256323/domains/poorvam.com/public_html/subdomains/pore/includes/api.php on line 76
PORE

About

Connect